12 Hal Penting Mengenai Ibadah dan Thaharah yang Sering Disalahpahami

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Memahami ilmu fiqih, khususnya bagi wanita, adalah sebuah kewajiban agar ibadah yang kita jalankan sesuai dengan tuntunan syariat. Seringkali, tradisi atau informasi yang kurang tepat membuat kita merasa berat dalam beribadah. Artikel ini akan mengupas tuntas 12 poin penting seputar wudhu, haid, dan shalat yang perlu diketahui setiap Muslimah berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis.

1. Makan dan Minum Tidak Membatalkan Wudhu

Banyak yang mengira bahwa setelah makan atau minum, kita harus berwudhu kembali. Secara hukum, makan dan minum tidak termasuk dalam pembatal wudhu. Namun, disunnahkan untuk berkumur agar sisa makanan tidak mengganggu kekhusyukan shalat.

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكَلَ كَتِفَ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam makan bahu kambing, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu lagi.” (HR. Bukhari & Muslim)

2. Terkena Najis Tidak Membatalkan Wudhu

Wudhu hanya batal karena perkara yang keluar dari dua lubang (qubul dan dubur), tidur lelap, atau hilang akal. Jika pakaian atau anggota tubuh terkena najis (seperti kotoran cicak atau air kencing bayi), Anda cukup membasuh bagian yang terkena najis tersebut tanpa perlu mengulang wudhu dari awal.

3. Larangan Wudhu bagi Wanita Haid dengan Niat Mengangkat Hadats

Wanita yang sedang haid berada dalam keadaan hadats besar. Berwudhu dengan niat “menghilangkan hadats kecil” saat darah masih mengalir hukumnya tidak sah dan dilarang karena ibadah tersebut bertentangan dengan kondisinya yang sedang berhalangan. Kecuali, wudhu tersebut dilakukan untuk kesunnahan lain seperti hendak tidur.

4. Cukup Sekali Mandi untuk Junub dan Haid

Jika seorang wanita mengalami janabah (junub) lalu tak lama kemudian ia haid sebelum sempat mandi besar, maka ia cukup melakukan satu kali mandi wajib saja saat masa haidnya selesai dengan niat mensucikan diri dari kedua hadats tersebut.

5. Membaca Al-Qur’an melalui Aplikasi HP saat Haid

Para ulama menjelaskan bahwa HP tidak dihukumi sebagai Mushaf. Oleh karena itu, wanita haid diperbolehkan membuka aplikasi Al-Qur’an dan membacanya (terutama di dalam hati atau tanpa menyentuh teks langsung jika ragu). Hal ini memudahkan wanita tetap menjaga hafalan dan dzikir.

6-9. Mitos Seputar Rambut dan Kuku saat Haid

Banyak anggapan bahwa wanita haid tidak boleh potong kuku, sisir rambut, atau keramas karena rambut yang lepas harus ikut dimandikan. Secara syariat, tidak ada dalil yang melarang hal tersebut. Rambut yang rontok tidak perlu dikumpulkan untuk dimandikan.

Aisyah RA menceritakan saat ia haid ketika haji, Rasulullah SAW bersabda:

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي
“Lepaskanlah ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR. Muslim)

10. Membawa HP saat Shalat

Membawa HP di saku atau menggenggamnya saat shalat tidak membatalkan shalat selama tidak melakukan gerakan besar yang berturut-turut. Namun, demi menjaga adab di hadapan Allah, pastikan HP dalam keadaan senyap dan tidak berisi konten yang tidak pantas.

11. Mimpi Basah Tanpa Keluar Cairan

Kewajiban mandi besar bergantung pada keluarnya mani (fase biologis), bukan sekadar mimpi. Jika terbangun dan tidak menemukan bekas cairan (basah), maka tidak wajib mandi.

Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
“Sesungguhnya air (mandi) itu karena air (mani).” (HR. Muslim)

12. Shalat Sunnah Sambil Duduk

Berbeda dengan shalat fardhu yang mewajibkan berdiri bagi yang mampu, shalat sunnah boleh dilakukan sambil duduk meskipun seseorang mampu berdiri. Namun, pahala orang yang duduk (tanpa uzur) adalah setengah dari pahala orang yang berdiri.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِهِمْ
“(Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring…” (QS. Ali Imran: 191)

Semoga poin-poin #FiqihWanita ini bermanfaat dan menambah kemantapan kita dalam beribadah. Manakah dari poin di atas yang baru Anda ketahui hari ini? Mari berdiskusi di kolom komentar.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

 

 

Reviews

80 %

User Score

1 ratings
Rate This

Leave your comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *